For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Banyuasin 13/2014 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:11 Agustus 2014
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Banyuasin
Effective Date-
Publication Date11 Agustus 2014
Place of EnactmentPangkalan Balai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Banyuasin. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah kabupaten untuk menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, perlunya perlindungan dan pengakuan status pribadi dan hukum penduduk, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa/kelurahan, pengelolaan data kependudukan, penyediaan blanko dokumen, dan koordinasi pengawasan. 2. Kewajiban Instansi Pelaksana untuk mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. 3. Hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi akibat kesalahan. 4. Prosedur pendaftaran penduduk, termasuk pencatatan biodata, penerbitan NIK, pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pelaporan oleh penduduk yang tidak mampu mendaftar sendiri. 5. Ketentuan mengenai penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), termasuk persyaratan, masa berlaku, dan prosedur perubahan data. 6. Ketentuan mengenai Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah. 7. Prosedur pencatatan sipil, meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, lahir mati, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian, dan peristiwa penting lainnya.

(-)

1. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data, memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000. 2. Pejabat yang melakukan pungutan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000. 3. Orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blanko dokumen kependudukan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.