on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 1/2020 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan BAB V Pasal 6 sampai dengan Pasal 42, serta penghapusan Pasal 48 huruf a dan perubahan pada huruf b, d, dan e. Selain itu, disisipkan huruf b.1 di antara huruf b dan huruf c pada Pasal 48.
Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat diubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya organisasi baru berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pejabat pada kantor tersebut tetap menjalankan tugas sampai pelantikan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit.
Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan Perangkat Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya unit pelaksana teknis yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.