For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1987 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Virama Karya

Also known as: PP 8/1987 · PP No. 8 Tahun 1987 · PP Nomor 8 Tahun 1987

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 1987Publication Date:4 Februari 1987
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Virama Karya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 1987
Publication Date04 Februari 1987
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Virama Karya melalui penambahan penyertaan modal negara. Latar belakang kebijakan ini adalah pemisahan kekayaan negara berupa tanah milik Departemen Pekerjaan Umum yang akan dijadikan tambahan modal. Ketentuan substansial meliputi penambahan modal yang berasal dari tanah di Slipi Blok C, Jakarta Barat, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya. Nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Pekerjaan Umum. Pelaksanaan penambahan modal mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)