For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 21 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1965 tentang Pembekuan Kegiatan Wakil dan Anggota Partai Murba Sebagai Wakil Golongan Karya pada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Also known as: Keppres 21/1965 · Keppres No. 21 Tahun 1965 · Keppres Nomor 21 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 1965Publication Date:30 Januari 1965
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembekuan Kegiatan Wakil dan Anggota Partai Murba Sebagai Wakil Golongan Karya pada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Januari 1965
Publication Date30 Januari 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 21 Tahun 1965 ini bertujuan untuk membekukan sementara kegiatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Rojong yang mewakili atau berafiliasi dengan Partai Murba. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Keputusan Presiden sebelumnya yang melarang sementara kegiatan Partai Murba. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 6 Januari 1965 dan mencakup pembekuan kegiatan dua individu, yaitu Sdr. Sugiarto dan Sdr. Slamet Djojosoemitro, yang masing-masing mewakili Partai Murba dan Golongan Karya di DPR-GR.

(-)

(-)