For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 11/2014 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 11 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:3 November 2014
Pelayanan KesehatanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Effective Date-
Publication Date03 November 2014
Place of EnactmentMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara dibentuk dengan latar belakang historis pendirian Rumah Sakit Haji Medan yang dilandasi oleh musibah terowongan Muassim di Mina, Saudi Arabia. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk menghindari kevakuman dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang sebelumnya dilaksanakan oleh Yayasan Rumah Sakit Haji Medan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi:** RSU Haji Medan Provsu adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang pelayanan kesehatan, dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. RSU Haji Medan Provsu bertugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pelayanan medis, perawatan, pencegahan, peningkatan, pemulihan, dan rehabilitasi kesehatan masyarakat umum, serta secara khusus melaksanakan pelayanan kesehatan Jemaah Haji. 2. **Organisasi:** Struktur organisasi RSU Haji Medan Provsu terdiri dari Direktur, Wakil Direktur Administrasi dan Umum, Wakil Direktur Pelayanan Medis, Wakil Direktur Penunjang Medis dan Akademik, Kelompok Jabatan Fungsional, Komite Medik, Instalasi, dan Satuan Pengawas Intern (SPI). 3. **Kepegawaian dan Pengangkatan:** Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Direktur. Komite Medik, petugas Instalasi, dan Satuan Pengawas Intern diangkat, diberhentikan, dan ditetapkan oleh Direktur. 4. **Eselonisasi:** Jabatan struktural di RSU Haji Medan Provsu diatur berdasarkan eselon, mulai dari eselon II.b untuk Direktur hingga eselon IV.a untuk Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi. 5. **Tata Kerja:** Dalam melaksanakan tugasnya, seluruh unsur organisasi RSU Haji Medan Provsu wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi. 6. **Pembiayaan dan Aset:** Pembiayaan operasional RSU Haji Medan Provsu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara. Aset dan peralatan RSU Haji Medan Provsu yang berasal dari bantuan Pemerintah dan infaq, sedeqah, dan hibah ummat Islam dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

1. Pada saat ditetapkannya status RSU. Haji Medan Provsu menjadi PPK BLUD, maka seluruh pegawai non PNS yang telah bekerja di Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara diangkat menjadi pegawai PPK BLUD, dengan masa kerja terhitung mulai tanggal sejak bekerja di Rumah Sakit Haji Medan. 2. Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai RSU. Haji Medan Provsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur. 3. Sebelum PPK BLUD ditetapkan, seluruh pegawai non PNS tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)