Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara dibentuk dengan latar belakang historis pendirian Rumah Sakit Haji Medan yang dilandasi oleh musibah terowongan Muassim di Mina, Saudi Arabia. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk menghindari kevakuman dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang sebelumnya dilaksanakan oleh Yayasan Rumah Sakit Haji Medan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi:** RSU Haji Medan Provsu adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang pelayanan kesehatan, dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. RSU Haji Medan Provsu bertugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pelayanan medis, perawatan, pencegahan, peningkatan, pemulihan, dan rehabilitasi kesehatan masyarakat umum, serta secara khusus melaksanakan pelayanan kesehatan Jemaah Haji.
2. **Organisasi:** Struktur organisasi RSU Haji Medan Provsu terdiri dari Direktur, Wakil Direktur Administrasi dan Umum, Wakil Direktur Pelayanan Medis, Wakil Direktur Penunjang Medis dan Akademik, Kelompok Jabatan Fungsional, Komite Medik, Instalasi, dan Satuan Pengawas Intern (SPI).
3. **Kepegawaian dan Pengangkatan:** Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Direktur. Komite Medik, petugas Instalasi, dan Satuan Pengawas Intern diangkat, diberhentikan, dan ditetapkan oleh Direktur.
4. **Eselonisasi:** Jabatan struktural di RSU Haji Medan Provsu diatur berdasarkan eselon, mulai dari eselon II.b untuk Direktur hingga eselon IV.a untuk Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
5. **Tata Kerja:** Dalam melaksanakan tugasnya, seluruh unsur organisasi RSU Haji Medan Provsu wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi.
6. **Pembiayaan dan Aset:** Pembiayaan operasional RSU Haji Medan Provsu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara. Aset dan peralatan RSU Haji Medan Provsu yang berasal dari bantuan Pemerintah dan infaq, sedeqah, dan hibah ummat Islam dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.