For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Uji Toksisitas Praklinik secara In Vivo

Also known as: Peraturan BPOM 10/2022 · Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2022Publication Date:18 Mei 2022
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePedoman Uji Toksisitas Praklinik secara In Vivo
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date19 Mei 2022
Publication Date18 Mei 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Uji Toksisitas Nonklinik secara In Vivo (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 875).

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur tentang Pedoman Uji Toksisitas Praklinik secara In Vivo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin keamanan pemaparan suatu zat pada manusia melalui uji toksisitas praklinik secara in vivo. Tujuannya adalah untuk mempelajari efek kumulatif dosis yang dapat menimbulkan efek toksik, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, dan efek lain yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pelaku usaha atau lembaga penelitian/riset wajib melakukan Uji Toksisitas untuk menjamin keamanan obat dan makanan, yang meliputi Obat jadi, Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, Kosmetika, dan Pangan Olahan. 2. Untuk Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan, selain persetujuan komisi etik, diperlukan persetujuan pelaksanaan uji praklinik dari BPOM. 3. Pedoman Uji Toksisitas digunakan sebagai acuan bagi evaluator BPOM, pelaku usaha, dan lembaga penelitian/riset.

Protokol Uji Toksisitas dan/atau data toksisitas yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Uji Toksisitas Nonklinik secara In Vivo.

(-)