on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
Also known as: Perwali Kota Tomohon 3/2025 · Perwali Kota Tomohon No. 3 Tahun 2025 · Perwali Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, serta memastikan pemberian penghasilan yang akuntabel, efektif, efisien, dan adil.
TPP ASN diberikan berdasarkan beberapa kriteria utama, yaitu beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan kriteria objektif lainnya. Besaran TPP ditetapkan oleh Wali Kota dengan mempertimbangkan kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk menjamin objektivitas, Wali Kota membentuk Tim Pelaksanaan TPP ASN dan Tim Penilai Kinerja Daerah (Tipekida) yang bertugas melakukan verifikasi dan memberikan pertimbangan terkait pemberian TPP.
Penilaian TPP dilakukan setiap bulan berdasarkan produktivitas kerja (bobot 60%) dan disiplin kerja (bobot 40%), kecuali bagi pejabat tertentu yang dikecualikan. Terdapat mekanisme pengurangan TPP bagi pegawai yang tidak masuk kerja, terlambat, atau melanggar disiplin kerja. Pembayaran TPP dilakukan setiap bulan setelah melalui proses verifikasi oleh Tipekida, dengan ketentuan pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah daerah.