For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1981

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1981 tentang Mengubah untuk Kesebelas Kalinya Peraturan Pasar Kabupaten Purbalingga

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 10/1981 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 10 Tahun 1981 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 1982Publication Date:14 Agustus 1981
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeMengubah untuk Kesebelas Kalinya Peraturan Pasar Kabupaten Purbalingga
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date12 Maret 1982
Publication Date14 Agustus 1981
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember 1953 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 29 September 1977 Nomor : 12 Tahun 1977.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pasar-pasar yang dikuasai oleh Kabupaten Purbalingga. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif bea pasar untuk berbagai jenis penggunaan tempat di pasar, seperti tempat penjualan di bangsal, lapangan pasar, kegiatan menjaja, pekerjaan atau perusahaan, penjualan ternak, dan unggas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai bea bagi pedagang yang menetap dan pemilik/penyewa toko di sekitar pasar. Terdapat pula ketentuan mengenai pendirian bangunan di lapangan pasar yang memerlukan izin Bupati Kepala Daerah dan pembayaran bea bulanan (ganti rugi).

(-)

(-)