on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2013 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2014
Also known as: Permendagri 60/2013 · Permendagri No. 60 Tahun 2013 · Permendagri Nomor 60 Tahun 2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh berbagai inspektorat di tingkat kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota, serta meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintahan. Kebijakan ini mengatur pembagian tugas pengawasan antara Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan, serta pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Selain itu, kebijakan ini juga menetapkan kewajiban bagi pimpinan komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan kepala satuan kerja perangkat daerah untuk melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan dalam jangka waktu tertentu.