For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00030/BEI/02-2026

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00030/BEI/02-2026 perihal Kebijakan Biaya dan Insentif bagi Liquidity Provider Saham

Also known as: Kep BEI KEP-00030/BEI/02-2026 · Kep BEI No. KEP-00030/BEI/02-2026

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2026Publication Date:26 Februari 2026
Pasar ModalPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypeKeputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Effective Date26 Februari 2026
Publication Date26 Februari 2026

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00030/BEI/02-2026 menetapkan kebijakan biaya dan insentif bagi Liquidity Provider Saham. Biaya transaksi yang dibayar oleh Liquidity Provider Saham kepada Bursa tidak termasuk biaya kliring dan settlement. Bursa menawarkan tiga opsi insentif: Opsi 1 berupa pengurangan biaya transaksi saham; Opsi 2 berupa pengurangan biaya transaksi dan insentif tambahan sebesar Rp10.000.000,00 per bulan, dengan batasan nilai insentif yang tidak dapat melebihi tagihan biaya transaksi bulanan; dan Opsi 3 berupa fasilitas kuotasi saham dari daftar Efek Insentif Liquidity Provider Saham. Pemilihan opsi insentif memiliki persyaratan jumlah saham yang harus dikuotasi dan dapat diajukan bersamaan dengan permohonan kuotasi atau paling lambat 5 Hari Bursa sebelum Hari Bursa terakhir setiap bulan. Pengurangan biaya transaksi dan insentif tambahan diberikan secara proporsional jika kewajiban kuotasi tidak terpenuhi penuh selama satu bulan. Bursa berwenang mengevaluasi, menghentikan, atau mengubah ketentuan pemberian insentif.

(-)

(-)