For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 4/2013 · Perda Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentNanga Pinoh

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelabuhan Sungai, Danau dan Pelabuhan Penyeberangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kepelabuhan dan penyeberangan di air di Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang tugas Pemerintah dan Pembangunan. Ketentuan substansial meliputi: - **Objek Retribusi**: Pelayanan kepelabuhan (dermaga, tanda masuk, penumpukan barang, sewa tanah dan bangunan) dan penyeberangan di air (kapal fery, longboat, speedboat) yang dikelola Pemerintah Daerah. - **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut. - **Golongan Retribusi**: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. - **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan jenis jasa, frekuensi penggunaan, dan kapasitas muatan, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak. - **Wilayah Pemungutan**: Di wilayah tempat pelayanan diberikan. - **Saat Terutang**: Saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - **Tata Cara Pemungutan**: Tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau karcis. - **Insentif Pemungutan**: Dapat diberikan kepada instansi yang melaksanakan pemungutan. - **Tata Cara Pembayaran**: Dilunasi sekaligus paling lambat 15 hari setelah SKRD diterbitkan. - **Tata Cara Penagihan**: Melalui STRD jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, didahului surat teguran. - **Pengurangan, Keringanan, Pembebasan**: Dapat diberikan oleh Kepala Dinas atas nama Bupati. - Wajib retribusi wajib mengisi SPORD.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.