For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1957 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604 untuk Tahun 1957

Also known as: PP 12/1957 · PP No. 12 Tahun 1957 · PP Nomor 12 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1957Publication Date:1 Maret 1957
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604 untuk Tahun 1957
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1957
Publication Date01 Maret 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 6) yang menetapkan besarnya pemungutan untuk tahun 1956. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan besarnya pemungutan atas ekspor tembakau krosok dari wilayah Indonesia untuk tahun 1957. Pemungutan ini diatur dalam Pasal 11 'Krosok Ordonnantie 1937' dan ditetapkan sebesar Rp. 0,10 per kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok. Dana yang terkumpul dari pemungutan ini digunakan untuk mendukung Badan Urusan Tembakau dalam meningkatkan produksi, pengolahan, perdagangan, dan pemasaran tembakau Indonesia. Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk pembenihan jenis Virginia, pengembangan kebun percobaan, pendidikan kader pertembakauan, dan pengiriman trainees ke luar negeri.

(-)

(-)