For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan Kecil dan Petambak Garam.

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 8/2019 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2019Publication Date:23 Oktober 2019
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan Kecil dan Petambak Garam.
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Effective Date23 Oktober 2019
Publication Date23 Oktober 2019
Place of EnactmentSaumlaki

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan Kecil dan Petambak Garam bertujuan untuk mewujudkan penghidupan yang layak dan meningkatkan derajat hidup nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam. Peraturan ini mengakui peran penting mereka dalam peningkatan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan perlindungan dan pemberdayaan yang dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Perencanaan ini harus mempertimbangkan daya dukung sumber daya alam dan lingkungan, potensi sumber daya ikan, potensi lahan dan air, rencana tata ruang wilayah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan sarana dan prasarana, kelayakan teknis dan ekonomis, tingkat pertumbuhan ekonomi, serta jumlah nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Pemerintah Daerah berkewajiban mencantumkan pekerjaan nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam dalam pencatatan administrasi kependudukan. Perlindungan diselenggarakan melalui pemberian kepastian usaha yang berkelanjutan, perlindungan dari risiko bencana alam, perubahan iklim, dan pencemaran, serta pemberian jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum. Pemberdayaan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, kemitraan usaha, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta penguatan kelembagaan pelaku utama perikanan. Peraturan ini juga mengatur sumber dana untuk kegiatan perlindungan dan pemberdayaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)