Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Definisi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagai serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan.
- Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mencakup perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan.
- Tanggung jawab kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas dibagi antara menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk jalan nasional, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa, gubernur untuk jalan provinsi, bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa, dan walikota untuk jalan kota.
- Manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan dengan cara penetapan prioritas angkutan massal, pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki, pemberian kemudahan bagi penyandang cacat, pemisahan atau pemilahan pergerakan arus lalu lintas, pemaduan berbagai moda angkutan, pengendalian lalu lintas pada persimpangan dan ruas jalan, dan perlindungan terhadap lingkungan.
- Pelaksanaan kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di jalan nasional yang berada di kota dan ibukota kabupaten dapat dilakukan oleh bupati/walikota setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.