For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Aplikasi Sistem Online Pelayanan Perizinan Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang

Also known as: Permensos 19/2014 · Permensos No. 19 Tahun 2014 · Permensos Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:24 Desember 2014Publication Date:15 Desember 2014
Perizinan & Pelayanan PublikBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePetunjuk Teknis Aplikasi Sistem Online Pelayanan Perizinan Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang
LocationKementerian Sosial
Effective Date24 Desember 2014
Publication Date15 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 13/HUK/2005 tentang Izin Undian.

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis aplikasi sistem online pelayanan perizinan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memudahkan tata cara penyelenggaraan pelayanan perizinan UGB dan PUB melalui aplikasi sistem online, serta mewujudkan penyelenggaraan pelayanan perizinan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Peraturan ini menjelaskan sistematika petunjuk teknis aplikasi sistem online pelayanan perizinan UGB dan PUB, yang meliputi pendahuluan, layanan aplikasi sistem online UGB dan PUB secara umum, alur proses pelayanan, tata cara registrasi institusi dan petugas, tata cara perizinan program, ketentuan lain-lain, dan penutup. Petunjuk teknis aplikasi sistem online pelayanan perizinan UGB dan PUB tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan ini juga mengatur bahwa wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi wajib menggunakan aplikasi sistem online pelayanan perizinan UGB dan PUB sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. Wilayah lain di Indonesia wajib menggunakan aplikasi sistem online pelayanan perizinan UGB dan PUB paling lambat tahun 2016.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menggunakan aplikasi sistem online pelayanan perizinan UGB dan PUB. 2. Selain wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan aplikasi sistem online pelayanan perizinan UGB dan PUB paling lambat tahun 2016.

(-)