For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Dan Penetapan Mitra Usaha Dan Pengguna Perseorangan

Also known as: PP 5/2013 · PP No. 5 Tahun 2013 · PP Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:2 Januari 2013Publication Date:2 Januari 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Penilaian Dan Penetapan Mitra Usaha Dan Pengguna Perseorangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Januari 2013
Publication Date02 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara penilaian dan penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan dalam rangka penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Peraturan ini menetapkan bahwa Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) harus bekerja sama dengan Mitra Usaha di negara tujuan. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bertanggung jawab untuk menilai dan menetapkan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan. Mitra Usaha harus memiliki tanda daftar dari Perwakilan dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk izin dari instansi berwenang di negara tujuan dan akreditasi oleh Perwakilan. Pengguna Perseorangan juga harus memenuhi persyaratan, termasuk izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing dan kemampuan membayar gaji TKI. Penilaian kinerja Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan dilakukan secara berkala, dan hasilnya digunakan untuk menetapkan daftar pihak yang bermasalah.

1. Mitra Usaha yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama Penempatan dengan PPTKIS sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 2. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perwakilan di negara tujuan penempatan harus sudah menetapkan daftar Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan bermasalah.

1. Mitra Usaha yang bermasalah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara kegiatan penempatan TKI, dan/atau pencabutan tanda daftar.