on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Dan Penetapan Mitra Usaha Dan Pengguna Perseorangan
Also known as: PP 5/2013 · PP No. 5 Tahun 2013 · PP Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara penilaian dan penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan dalam rangka penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Peraturan ini menetapkan bahwa Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) harus bekerja sama dengan Mitra Usaha di negara tujuan. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bertanggung jawab untuk menilai dan menetapkan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan. Mitra Usaha harus memiliki tanda daftar dari Perwakilan dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk izin dari instansi berwenang di negara tujuan dan akreditasi oleh Perwakilan. Pengguna Perseorangan juga harus memenuhi persyaratan, termasuk izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing dan kemampuan membayar gaji TKI. Penilaian kinerja Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan dilakukan secara berkala, dan hasilnya digunakan untuk menetapkan daftar pihak yang bermasalah.