For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 11/2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:9 Juli 2009
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Effective Date-
Publication Date09 Juli 2009
Place of EnactmentBaturaja

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Perubahan tersebut meliputi penyisipan Bab II A yang mengatur tentang Staf Ahli Bupati, yang terdiri dari paling banyak 5 (lima) orang dengan bidang Hukum dan Politik, Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, serta Ekonomi dan Keuangan. Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil, dengan tugas dan fungsi yang ditetapkan oleh Bupati di luar tugas dan fungsi perangkat daerah. Secara administratif, Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Selain itu, Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 juga diubah sesuai dengan lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)