For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Also known as: PP 64/2016 · PP No. 64 Tahun 2016 · PP Nomor 64 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2016Publication Date:29 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Desember 2016
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menyederhanakan dan menurunkan biaya perizinan. Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Nasional Pembangunan 1 Juta Rumah, yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap perumahan yang layak. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan perumahan, serta menetapkan standar dan prosedur pembangunan perumahan MBR. Badan hukum yang terlibat dalam pembangunan perumahan MBR diwajibkan untuk menyusun proposal yang mencakup perencanaan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta memenuhi persyaratan perizinan yang telah disederhanakan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tahapan pembangunan mulai dari persiapan, prakonstruksi, konstruksi, hingga pascakonstruksi, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pembangunan perumahan MBR dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

  • Badan Hukum yang telah mengajukan proses pembangunan Perumahan MBR sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dapat diteruskan dan diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
  • Perizinan dan dokumen yang telah ada dalam rangka pembangunan Perumahan MBR tetap berlaku dan dapat digunakan untuk proses tahapan selanjutnya.

  • Dalam hal persyaratan perizinan telah terpenuhi dan perizinan tidak diberikan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Badan Hukum dapat menyampaikan kepada bupati/walikota untuk penerbitan izin. Jika izin tidak diterbitkan, sanksi administratif dapat dikenakan oleh gubernur atau menteri terkait.
  • Dalam hal persyaratan pertanahan telah terpenuhi dan perizinan tidak diberikan, Badan Hukum dapat menyampaikan kepada menteri terkait untuk penerbitan izin dan pemberian sanksi.