on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Provinsi Irian Jaya Barat
Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 8/2006 · Perda Provinsi Papua Barat No. 8 Tahun 2006 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 8 Tahun 2006 mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Provinsi Irian Jaya Barat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Tujuan pemberian bantuan keuangan ini adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Irian Jaya Barat hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Irian Jaya Barat setiap tahun anggaran melalui APBD. Besaran bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD. Besaran bantuan keuangan untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 20.500.000,00 (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per tahun, dan dapat diubah setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tata cara pengajuan bantuan keuangan di tingkat provinsi disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Wilayah Partai Politik kepada Gubernur dengan melampirkan berkas-berkas yang diperlukan. Tim Peneliti dan Pemeriksa Persyaratan Administrasi Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaan Bantuan Keuangan melakukan penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi. Gubernur menyerahkan bantuan keuangan kepada Ketua dan Bendahara Partai Politik dengan Berita Acara Serah Terima. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Irian Jaya Barat setelah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).