on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 26 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 26/2011 · Perda Kabupaten Pacitan No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 12 Tahun 2000 dan perubahannya) tidak sesuai lagi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan retribusi izin gangguan. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha atau kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Ini termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memelihara norma keselamatan kerja.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan. Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dokumen izin, luas tempat usaha, dan daya mesin/peralatan. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 1.500,- per m2 untuk tempat usaha dan Rp. 2.000,- per PK untuk mesin/peralatan. Terdapat juga tarif untuk balik nama izin (10% dari tarif baru) dan registrasi izin (50% dari tarif baru).
Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek Retribusi.