For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 13 Tahun 2002 tentang LARANGAN PERBUATAN TUNA SUSILA

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 13/2002 · Perda Kabupaten Batanghari No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2002Publication Date:14 Maret 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLARANGAN PERBUATAN TUNA SUSILA
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date14 Maret 2002
Publication Date14 Maret 2002
Place of EnactmentMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melarang perbuatan tuna susila di Kabupaten Batang Hari, karena dianggap bertentangan dengan ajaran agama, peraturan perundang-undangan, adat istiadat, dan norma kesusilaan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini melarang setiap orang atau badan melakukan kegiatan tuna susila dengan alasan apapun. Larangan meliputi:

  1. Menyediakan tempat untuk kegiatan tuna susila.
  2. Menjadi tuna susila.
  3. Mendatangkan tuna susila.
  4. Menyediakan tempat pertemuan tuna susila.
  5. Menjadi germo atau mucikari.
  6. Melindungi atau menjadi pelindung tuna susila, germo atau mucikari.
  7. Melakukan perbuatan cabul atau sejenisnya di tempat-tempat tertentu di wilayah hukum Kabupaten Batang Hari.

Bupati bersama instansi terkait berwenang melakukan razia secara periodik dan dapat memerintahkan penutupan tempat yang digunakan untuk perbuatan tuna susila serta mencabut surat izin tempat usaha.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).