For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu

Also known as: Perda Kabupaten Kampar 10/2020 · Perda Kabupaten Kampar No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2020Publication Date:21 Desember 2020
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga KeuanganKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu
LocationPemerintah Kabupaten Kampar
Effective Date21 Desember 2020
Publication Date21 Desember 2020
Place of EnactmentBangkinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2010 Nomor 6 Seri E), setelah izin perubahan kegiatan usaha PT. BPR Sarimadu (Perseroda) terbit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Sarimadu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu (PT. BPR Sarimadu (Perseroda)).

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena PD. BPR Sarimadu sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan keadaan saat ini, sehingga perlu penyesuaian menjadi Perseroda. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan permodalan, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan UMKM, mengembangkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan bentuk hukum PD. BPR Sarimadu menjadi PT. BPR Sarimadu (Perseroda).
  • Pengalihan seluruh kekayaan, usaha, hak, kewajiban, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, dan perjanjian kepada PT. BPR Sarimadu (Perseroda).
  • Modal dasar PT. BPR Sarimadu (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,00.
  • Komposisi pemegang saham terdiri dari Pemerintah Daerah (minimal 51%) dan Pihak Lain (maksimal 49%).
  • Organ PT. BPR Sarimadu (Perseroda) terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi.
  • Kegiatan usaha meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, penempatan dana, membantu Pemerintah Daerah dalam penyaluran dana, dan menjalankan usaha perbankan lainnya.

1. Semua hak, kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta kepegawaian PD. BPR Sarimadu yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu, menjadi hak, kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta kepegawaian PT. BPR Sarimadu (Perseroda) disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan telah menduduki jabatan, tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya berakhir dan menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)