For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 13 Tahun 2011 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2010 - 2015

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 13/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2011Publication Date:28 Oktober 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2010 - 2015
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date28 Oktober 2011
Publication Date28 Oktober 2011
Place of EnactmentBenteng

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2010-2015.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang bersinergi dengan perencanaan pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kepulauan Selayar. RPJMD dimaksudkan untuk menyediakan kebijakan dan program pembangunan yang terukur, menjadi pedoman bagi SKPD dalam penyusunan Renstra SKPD, mewujudkan komitmen bersama antara eksekutif, legislatif, swasta, dan masyarakat, serta menjadi bahan dalam penyusunan RKPD.

Ketentuan Substansial: RPJMD memuat visi, misi, strategi, arah kebijakan, dan program prioritas Bupati. Visi Pemerintah Kabupaten adalah menjadikan “Selayar sebagai Kabupaten Kepulauan yang Maju, Sejahtera, dan Religius”. RPJMD juga mengatur sistematika dokumen RPJMD yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.

Peran serta masyarakat diatur dalam Perda ini, dimana masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan pertimbangan Kepala Bappeda dan Kepala SKPD terkait. Mekanisme penyampaian dan tindak lanjut laporan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)