For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 69 Tahun 2021

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Orgainsasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah

Also known as: Perbup Kabupaten Indragiri Hilir 69/2021 · Perbup Kabupaten Indragiri Hilir No. 69 Tahun 2021 · Perbup Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 69 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeKedudukan, Susunan Orgainsasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentTembilahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2020.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hilir dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan, khususnya pengelolaan pendapatan daerah serta pajak dan retribusi daerah. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Bapenda, serta mempermudah pelaksanaan tugas operasional instansi tersebut.

Secara substansial, Bapenda berkedudukan sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Bapenda terdiri atas Sekretariat, Bidang Pajak Daerah I, Bidang Pajak Daerah II, Bidang Pengendalian Pajak Daerah, Bidang Perencanaan Pengembangan, Hukum dan Kerja Sama, serta Pembukuan Pendapatan Daerah, dan Kelompok Jabatan Fungsional (JF). Setiap unit memiliki tugas spesifik mulai dari pendataan, pendaftaran, penilaian, pemungutan, hingga pengendalian dan penagihan pajak daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kerja yang bersifat konsultatif dan koordinatif untuk menjamin keselarasan program serta menghindari tumpang tindih kewenangan. Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan pejabat struktural dan fungsional, pembentukan Kelompok JF, serta sumber pembiayaan yang berasal dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya dan/atau dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Bupati ini.

(-)