For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Agama Islam Negeri Jember

Also known as: Peraturan Menag 49/2013 · Peraturan Menag No. 49 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 49 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2013Publication Date:30 Mei 2013

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolah Agama Islam Negeri Jember
LocationKementerian Agama
Effective Date30 Mei 2013
Publication Date30 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 291 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember

Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember. Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi, yang berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Sekolah Tinggi ini melaksanakan pendidikan tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam, termasuk program akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Organisasi Sekolah Tinggi terdiri dari organ pengelola dan organ pertimbangan, dengan struktur yang mencakup Ketua, Wakil Ketua, Jurusan, Pascasarjana, Bagian Administrasi, Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional dan pengembangan akademik serta administrasi di lingkungan Sekolah Tinggi.

(-)

(-)