on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Also known as: Permenkumham 22/2018 · Permenkumham No. 22 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengharmonisasikan rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah oleh perancang peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi dan teknik penyusunan yang tepat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa perancang harus melakukan pengharmonisasian terhadap berbagai jenis rancangan peraturan daerah, termasuk peraturan daerah provinsi, kabupaten/kota, dan peraturan desa. Proses ini melibatkan penyampaian rancangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Wilayah. Pengharmonisasian bertujuan untuk menyelaraskan substansi dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang lebih tinggi, serta menghasilkan kesepakatan substansi. Rapat pengharmonisasian melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga pembinaan Pancasila.