For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2021

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2021 tentang Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Ombudsman RI 51/2021 · Peraturan Ombudsman RI No. 51 Tahun 2021 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 51 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2021Publication Date:10 Februari 2021
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
ThemeManajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia
LocationOmbudsman Republik Indonesia
Effective Date16 Februari 2021
Publication Date10 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1035), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1646); 2. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 247).

Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang Manajemen Mutu Terpadu di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Manajemen Mutu Terpadu bertujuan untuk menjamin dan meningkatkan mutu pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman agar tercapai secara konsisten sesuai standar mutu yang ditetapkan, bahkan melampaui standar tersebut. Prinsip pelaksanaan Manajemen Mutu Terpadu meliputi kepemimpinan, keberlanjutan, perencanaan sistematis, menghormati otonomi unit kerja, fokus pada perbaikan, prioritas, pengambilan keputusan berdasarkan data, efisiensi, keterlibatan, dan kerja sama.

Perencanaan Mutu bertujuan merumuskan definisi, persyaratan kompetensi, dan kualifikasi mutu dari produk dan jasa yang dihasilkan setiap unit kerja. Pelaksanaan Mutu terdiri atas Pengendalian Mutu, Penjaminan Mutu, dan Pengembangan Mutu. Pengendalian Mutu memastikan proses pelaksanaan tugas sesuai standar mutu. Penjaminan Mutu memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja. Pengembangan Mutu bertujuan meningkatkan nilai produk dan jasa layanan, keamanan, produktivitas, dan kepuasan stakeholders.

Penilaian Mutu bertujuan mengetahui tingkat pencapaian mutu, kecakapan pegawai, kemajuan pelaksanaan Manajemen Mutu, serta memberikan penghargaan. Tata Kelola Manajemen Mutu dilaksanakan oleh Pimpinan Ombudsman dan Pimpinan Unit Kerja, dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan stakeholders.

1. Pengendalian Mutu dilaksanakan secara berjenjang oleh masing-masing Pimpinan Unit Kerja/Unit Operasional sampai dengan terbentuknya Unit Pengelola Pengendalian Mutu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Ombudsman ini diundangkan.

(-)