on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2021 tentang Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia
Also known as: Peraturan Ombudsman RI 51/2021 · Peraturan Ombudsman RI No. 51 Tahun 2021 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang Manajemen Mutu Terpadu di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Manajemen Mutu Terpadu bertujuan untuk menjamin dan meningkatkan mutu pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman agar tercapai secara konsisten sesuai standar mutu yang ditetapkan, bahkan melampaui standar tersebut. Prinsip pelaksanaan Manajemen Mutu Terpadu meliputi kepemimpinan, keberlanjutan, perencanaan sistematis, menghormati otonomi unit kerja, fokus pada perbaikan, prioritas, pengambilan keputusan berdasarkan data, efisiensi, keterlibatan, dan kerja sama.
Perencanaan Mutu bertujuan merumuskan definisi, persyaratan kompetensi, dan kualifikasi mutu dari produk dan jasa yang dihasilkan setiap unit kerja. Pelaksanaan Mutu terdiri atas Pengendalian Mutu, Penjaminan Mutu, dan Pengembangan Mutu. Pengendalian Mutu memastikan proses pelaksanaan tugas sesuai standar mutu. Penjaminan Mutu memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja. Pengembangan Mutu bertujuan meningkatkan nilai produk dan jasa layanan, keamanan, produktivitas, dan kepuasan stakeholders.
Penilaian Mutu bertujuan mengetahui tingkat pencapaian mutu, kecakapan pegawai, kemajuan pelaksanaan Manajemen Mutu, serta memberikan penghargaan. Tata Kelola Manajemen Mutu dilaksanakan oleh Pimpinan Ombudsman dan Pimpinan Unit Kerja, dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan stakeholders.