For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hilir 4/2014 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2014Publication Date:14 Februari 2014
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Effective Date14 Februari 2014
Publication Date14 Februari 2014
Place of EnactmentBagan Siapi-api

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Rokan Hilir. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rokan Hilir, serta mewujudkan pembangunan yang tertib dan sesuai dengan persyaratan dan fungsinya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk:

  1. Fungsi Bangunan: Mengklasifikasikan fungsi bangunan menjadi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
  2. Persyaratan Bangunan: Menetapkan persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan, peruntukan, keandalan bangunan).
  3. Tata Bangunan: Mengatur peruntukan dan intensitas bangunan (kepadatan, ketinggian, jarak bebas), arsitektur bangunan, dan pengendalian dampak lingkungan.
  4. Keandalan Bangunan: Menetapkan persyaratan keselamatan (ketahanan konstruksi, kebakaran, bahan bangunan), kesehatan (jaringan air bersih, air hujan, air kotor, tempat sampah, penghawaan, pencahayaan), kemudahan/aksesibilitas (hubungan horizontal dan vertikal, akses evakuasi, fasilitas penyandang cacat dan lanjut usia), dan kenyamanan (ruang gerak, kondisi udara, pandangan, tingkat getaran dan kebisingan).
  5. Penyelenggaraan Bangunan: Mengatur kegiatan pembangunan, perubahan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan.
  6. Izin Bangunan: Mewajibkan setiap orang atau badan yang akan mendirikan, merubah, atau merobohkan bangunan untuk memperoleh izin.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan yang tertata, fungsional, andal, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan atau pencabutan IMB, atau perintah pembongkaran bangunan. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.