For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 5/2020 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2020 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 September 2020Publication Date:30 September 2020
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date30 September 2020
Publication Date30 September 2020
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Proses perencanaan dan penganggaran menggunakan pendekatan kinerja, dengan penekanan pada kinerja terukur dari aktivitas dan program kerja. APBD disusun mulai dari KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga menjadi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD. Pelaksanaan anggaran harus memperhitungkan kinerja yang ditetapkan dalam APBD. Peraturan ini juga mempertegas fungsi verifikasi dalam SKPD dan mengembalikan tugas bendahara sebagai pemegang kas dan juru bayar. Pertanggungjawaban keuangan daerah diwujudkan dalam laporan keuangan, termasuk neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Pemerintah Daerah diharapkan mampu menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.

(-)

1. Gubernur yang melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 (enam) bulan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 81, Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 166 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.