For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelarangan Pelacuran Dan Perbuatan Asusila

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 5/2015 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2015Publication Date:13 Mei 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelarangan Pelacuran Dan Perbuatan Asusila
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date13 Mei 2015
Publication Date13 Mei 2015
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberantas pelacuran dan perbuatan asusila di Kabupaten Sukabumi, mengingat perbuatan tersebut bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, dan kesusilaan serta berdampak negatif bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Peraturan ini melarang berbagai tindakan terkait pelacuran, seperti menawarkan diri, melacurkan diri, memesan pelacur, dan menyediakan tempat untuk kegiatan pelacuran. Selain itu, peraturan ini juga melarang perbuatan asusila, termasuk hubungan seksual di luar pernikahan dan hubungan sesama jenis. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan, penindakan, pembinaan, dan rehabilitasi sosial terhadap pelaku pelacuran dan perbuatan asusila. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penutupan lokalisasi, pencabutan izin usaha tempat yang digunakan untuk pelacuran, serta kerjasama dengan berbagai pihak seperti POLRI, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, dan lembaga lainnya. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pelacuran dan perbuatan asusila, termasuk memberikan informasi dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan rehabilitasi sosial.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf d, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 huruf c, Pasal 3 dan Pasal 4 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).