Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Murung Raya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang lebih terarah, tertib, dan lancar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pendaftaran penduduk meliputi pencatatan biodata penduduk, pelaporan peristiwa kependudukan, dan penerbitan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pencatatan sipil mencakup pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan jenis kelamin, dan perubahan kewarganegaraan. Setiap penduduk memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk kewajiban melaporkan setiap peristiwa kependudukan yang dialami. Pemerintah Daerah melalui Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengendalian serta sosialisasi terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Peraturan ini juga mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi untuk pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.