For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 15/2005 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 15 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:16 September 2005Publication Date:15 September 2005
Kewarganegaraan & KeimigrasianKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date16 September 2005
Publication Date15 September 2005
Place of EnactmentPuruk Cahu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 25 Tahun 2003 tentang Kependudukan di Kabupaten Murung Raya. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 26 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendataan dan Pendaftaran Penduduk di Kabupaten Murung Raya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Murung Raya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang lebih terarah, tertib, dan lancar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pendaftaran penduduk meliputi pencatatan biodata penduduk, pelaporan peristiwa kependudukan, dan penerbitan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pencatatan sipil mencakup pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan jenis kelamin, dan perubahan kewarganegaraan. Setiap penduduk memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk kewajiban melaporkan setiap peristiwa kependudukan yang dialami. Pemerintah Daerah melalui Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengendalian serta sosialisasi terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Peraturan ini juga mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi untuk pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).