on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Also known as: Peraturan Kejaksaan 1/2020 · Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2020 · Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia diterbitkan sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta untuk mendorong peningkatan kinerja dan pengabdian mereka. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian terkait waktu dan persyaratan kenaikan pangkat bagi PNS di lingkungan Kejaksaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup sistem kenaikan pangkat yang terdiri dari Kenaikan Pangkat Reguler dan Kenaikan Pangkat Pilihan. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional, sementara Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada PNS yang menduduki Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional, menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baik, menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara, diangkat menjadi pejabat negara, memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah, melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional, telah selesai mengikuti atau lulus tugas belajar, dan/atau dipekerjakan atau ditugaskas secara penuh di luar Kejaksaan yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau Jabatan Fungsional.
Peraturan ini juga mengatur pejabat yang berwenang menetapkan kenaikan pangkat, pejabat pengusul, tata cara pengajuan usul kenaikan pangkat, serta kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam proses kenaikan pangkat.