For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi Dan Mineral Akamigas

Also known as: Permen ESDM 1/2018 · Permen ESDM No. 1 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2018Publication Date:9 Januari 2018
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeStatuta Politeknik Energi Dan Mineral Akamigas
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date11 Januari 2018
Publication Date09 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1587).

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Energi dan Mineral (PEM) Akamigas. PEM Akamigas adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral. Pembinaan teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, sementara pembinaan teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Kepala Badan. PEM Akamigas menyelenggarakan pendidikan vokasi Program Diploma dan Sarjana Terapan di bidang energi dan sumber daya mineral. Kurikulum dikembangkan berbasis kompetensi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan dievaluasi secara berkala. Penyelenggaraan pendidikan meliputi tatap muka, e-learning, praktikum, praktek lapangan, pemagangan, dan lainnya. Penilaian hasil belajar dilakukan melalui kehadiran, penugasan, ujian, dan penilaian sikap. Organisasi PEM Akamigas terdiri atas Direktur dan Wakil Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Bagian Umum dan Keuangan, Program Studi, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Direktur bertugas memimpin penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan dibantu oleh Wakil Direktur. Dewan Penyantun memberikan masukan untuk pengembangan PEM Akamigas. Senat menetapkan kebijakan akademik dan melakukan pengawasan terhadap penerapan norma akademik. Sistem Penjaminan Mutu dilaksanakan untuk memastikan mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan.

1. Penyelenggaraan akademik dan non akademik STEM Akamigas tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Jabatan dan Pejabat di lingkungan STEM Akamigas yang ditetapkan oleh Menteri tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Sumber daya manusia dan anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi PEM Akamigas menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia untuk STEM Akamigas sampai akhir Tahun Anggaran 2017. 4. Seluruh kekayaan, hak dan kewajiban, status pegawai negeri sipil, Mahasiswa, dan Alumni, serta dokumen akademik STEM Akamigas diintegrasikan ke dalam PEM Akamigas paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 5. Keputusan Direktur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)