on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga
Also known as: Perda Kota Salatiga 11/2008 · Perda Kota Salatiga No. 11 Tahun 2008 · Perda Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga.
Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari berbagai Lembaga Teknis Daerah seperti Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana dan Ketahanan Pangan, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kantor Penanaman Modal, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Selain itu, juga mengatur Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) yang pembentukannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, serta Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) yang dapat dibentuk pada Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Tata kerja, kepegawaian, dan pembiayaan dari organisasi-organisasi tersebut juga diatur dalam peraturan ini.