For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga

Also known as: Perda Kota Salatiga 11/2008 · Perda Kota Salatiga No. 11 Tahun 2008 · Perda Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2008Publication Date:28 Oktober 2008
Struktur Organisasi PemerintahPerizinan & Pelayanan PublikPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date28 Oktober 2008
Publication Date28 Oktober 2008
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2001 Nomor 17) khususnya ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan organisasi Badan Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah. 2. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2004 Nomor 21 Seri D). 3. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2007 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga.

Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari berbagai Lembaga Teknis Daerah seperti Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana dan Ketahanan Pangan, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kantor Penanaman Modal, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Selain itu, juga mengatur Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) yang pembentukannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, serta Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) yang dapat dibentuk pada Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Tata kerja, kepegawaian, dan pembiayaan dari organisasi-organisasi tersebut juga diatur dalam peraturan ini.

1. Pelaksanaan atas penataan organisasi Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat bulan Januari 2009. 2. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru.

(-)