For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Mekar Asih Purwakarta

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 8/2017 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2017Publication Date:11 Desember 2017
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Mekar Asih Purwakarta
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date11 Desember 2017
Publication Date11 Desember 2017
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM) Mekar Asih Purwakarta.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk memenuhi modal dasar PT. LKM Mekar Asih Purwakarta, mengembangkan usahanya, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perkreditan, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini didasarkan pada prinsip ekonomi perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Penambahan penyertaan modal dilaksanakan dengan cara investasi langsung jangka panjang yang bersifat permanen dan dianggarkan dalam pengeluaran Pembiayaan Daerah.
  2. Kebijakan dasar penambahan penyertaan modal meliputi: mendorong pelayanan kredit usaha ekonomi masyarakat, mendorong kemampuan usaha PT. LKM Mekar Asih Purwakarta, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
  3. Nilai penyertaan modal yang telah disetor sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.725.000.000. Penambahan penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.775.000.000, sehingga jumlah keseluruhan penyertaan modal pada akhir tahun 2017 menjadi Rp.1.500.000.000.
  4. Bupati melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penambahan penyertaan modal. Direksi wajib menyampaikan laporan keuangan perseroan setiap triwulan, semester dan tahunan kepada Bupati.
  5. Laba yang diperoleh dari penyertaan modal menjadi hak Pemerintah Daerah dan dianggarkan dalam penerimaan APBD tahun anggaran berikutnya.
  6. Resiko yang timbul dari keadaan kahar (force majeure) menjadi resiko yang ditanggung bersama antara PT. LKM Mekar Asih Purwakarta dengan Pemerintah Daerah. Resiko yang timbul dari kelalaian manajemen menjadi tanggung jawab PT. LKM Mekar Asih Purwakarta.

(-)

(-)