Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pelayanan, pemberdayaan, partisipasi, dan peningkatan pendapatan asli desa.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pembentukan BUMDes: Setiap desa hanya dapat membentuk satu BUMDes, namun BUMDes dapat dibentuk oleh dua desa atau lebih melalui peraturan desa bersama.
- Tujuan BUMDes: Meningkatkan pendapatan asli desa, memberikan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kesempatan berusaha, membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, dan menciptakan lapangan pekerjaan.
- Modal BUMDes: Berasal dari tabungan masyarakat, modal sendiri yang diusahakan pemerintah desa, bantuan pemerintah, pinjaman lembaga keuangan, penyertaan modal pihak lain, dan kekayaan desa yang dipisahkan.
- Jenis Usaha: Memanfaatkan potensi desa, pelayanan jasa (simpan pinjam, perkreditan, dll), penyaluran bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, industri kecil dan kerajinan rakyat, serta kegiatan perekonomian lainnya.
- Pengelolaan BUMDes: Berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, berkelanjutan, dan akseptabilitas.
- Organisasi BUMDes: Terdiri dari Pemerintah Desa sebagai penasehat/komisaris dan masyarakat sebagai pelaksana operasional/direksi.