For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 100 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir

Also known as: PERPRES 100/2021 · PERPRES No. 100 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 100 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 November 2021Publication Date:10 November 2021
Pelayanan KesehatanKekayaan IntelektualPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 November 2021
Publication Date10 November 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan dengan latar belakang pandemi COVID-19 yang telah dinyatakan sebagai bencana nasional dan pandemi global oleh WHO. Tujuannya adalah untuk memastikan akses terhadap obat Remdesivir yang masih dilindungi paten, guna memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanggulangan COVID-19 di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Remdesivir untuk jangka waktu tiga tahun, yang dapat diperpanjang jika pandemi belum berakhir. Menteri Kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten atas nama Pemerintah, dengan syarat memiliki fasilitas yang memadai dan tidak mengalihkan pelaksanaan paten kepada pihak lain. Pelaksanaan ini bersifat nonkomersial dan hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Industri farmasi wajib memberikan imbalan sebesar 1% dari nilai jual neto obat kepada pemegang paten setiap tahun.

(-)

(-)