on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasi Gender dan Anak
Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 2/2013 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak dibentuk dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak, serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mencegah terjadinya kekerasan, memberikan perlindungan bagi korban, menyediakan layanan pemulihan dan reintegrasi sosial, mendorong partisipasi masyarakat, melakukan kerjasama dengan penyedia layanan, dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan kebijakan dan program, membentuk pelayanan terpadu, menyediakan sarana dan prasarana, meningkatkan kapasitas lembaga penyedia layanan, melakukan koordinasi dan kerjasama, mendorong partisipasi masyarakat, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) oleh Bupati melalui Perangkat Daerah, yang berfungsi sebagai unit kerja pelayanan masyarakat. PPT bertugas mengupayakan pencegahan, pemulihan dan reintegrasi sosial, memberikan perlindungan hukum, melakukan koordinasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta melakukan monitoring dan pelaporan. Upaya pencegahan meliputi penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan berbasis gender dan anak, serta sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait.
Hak-hak korban kekerasan berbasis gender dan anak juga diatur, termasuk hak atas perlindungan, keamanan pribadi, informasi, pelayanan kesehatan, pendampingan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.