Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk tahun 2025-2045. RPJPD ini merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun mendatang. RPJPD disusun dalam bentuk visi, misi, sasaran pokok, arah kebijakan, dan tahapan pembangunan daerah, dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi, dan RTRW. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang memuat Visi, Misi dan Program Bupati, yang kemudian dijabarkan dalam RKPD. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sasaran pokok, arah kebijakan, dan tahapan pembangunan daerah tahun 2025-2045 dilaksanakan sesuai dengan RPJPD Kabupaten. Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan melakukan pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan RPJPD Kabupaten. Perubahan RPJPD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, kesenjangan signifikan, atau terjadi perubahan mendasar, kebijakan nasional, keadaan darurat, keadaan luar biasa, atau perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.