For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 4/2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2024Publication Date:2 Desember 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date02 Desember 2024
Publication Date02 Desember 2024
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 21).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk tahun 2025-2045. RPJPD ini merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun mendatang. RPJPD disusun dalam bentuk visi, misi, sasaran pokok, arah kebijakan, dan tahapan pembangunan daerah, dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi, dan RTRW. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang memuat Visi, Misi dan Program Bupati, yang kemudian dijabarkan dalam RKPD. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sasaran pokok, arah kebijakan, dan tahapan pembangunan daerah tahun 2025-2045 dilaksanakan sesuai dengan RPJPD Kabupaten. Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan melakukan pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan RPJPD Kabupaten. Perubahan RPJPD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, kesenjangan signifikan, atau terjadi perubahan mendasar, kebijakan nasional, keadaan darurat, keadaan luar biasa, atau perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka kebijakan Daerah dalam Rencana Pembangunan Daerah dan RKPD yang telah ada tetap berlaku sampai dengan ditetapkan RPJMD dan RKPD berdasarkan Peraturan Daerah ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)