For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 180 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 180 Tahun 1957 tentang Delegasi Indonesia Ke Tenth Session Of The World Health Organization For South East Asia Regional Committee Di Rangoon

Also known as: Keppres 180/1957 · Keppres No. 180 Tahun 1957 · Keppres Nomor 180 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:7 September 1957
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeDelegasi Indonesia Ke Tenth Session Of The World Health Organization For South East Asia Regional Committee Di Rangoon
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date07 September 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 1957 bertujuan untuk mengirimkan perwakilan Indonesia ke "Tenth Session of the World Health Organisation for South East Asia Regional Committee" di Rangoon. Keputusan ini menetapkan Dr. J. Sulianti dan Prof. Dr. Mochtar sebagai perwakilan, dengan ketentuan perjalanan tidak lebih dari 15 hari. Biaya perjalanan ditanggung oleh pemerintah, dan mereka harus berkoordinasi dengan Perwakilan RI di Rangoon. Selama di luar negeri, mereka menerima uang harian sesuai golongan, dengan pengurangan jika fasilitas disediakan. Mereka juga diizinkan membawa traveler's cheque dalam jumlah terbatas. Setelah kembali, mereka wajib melaporkan pengeluaran dan tugas kepada pihak terkait. Selama tugas, mereka tetap menerima gaji penuh dan masa kerja dihitung untuk pensiun.

(-)

(-)