For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 4/2008 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:17 April 2008Publication Date:27 Februari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date17 April 2008
Publication Date27 Februari 2008
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2000 Nomor 27 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang perubahan ini adalah karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, membuat Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2000 menjadi tidak sesuai lagi.

Perubahan meliputi penghapusan definisi badan pada Pasal 1 huruf d, perubahan tarif retribusi parkir pada Pasal 8 untuk berbagai jenis kendaraan (roda dua, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, angkutan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan) baik untuk parkir sekali maupun parkir bermalam. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 9 mengenai wilayah pemungutan retribusi, Pasal 16 mengenai pengadaan karcis, dan Pasal 19 mengenai tanggung jawab pelaksanaan peraturan daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan retribusi tempat khusus parkir dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

(-)

(-)