For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 2/2024 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 2 Tahun 2024 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2024Publication Date:31 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Effective Date31 Januari 2024
Publication Date31 Januari 2024
Place of EnactmentMataram

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 64) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9); 2. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 133).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah yang mengharuskan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat undang-undang, menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi NTB, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen MBLB).
  2. Jenis-jenis retribusi yang dipungut, meliputi Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan dan kebersihan), Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat parkir, penginapan, rumah pemotongan hewan, jasa kepelabuhanan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi usaha daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (penggunaan tenaga kerja asing dan pengelolaan pertambangan rakyat).
  3. Pengaturan mengenai masa pajak dan tahun pajak.
  4. Pengaturan mengenai bagi hasil pajak provinsi kepada daerah kabupaten/kota.
  5. Penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan (misalnya, PKB untuk pembangunan jalan, Pajak Rokok untuk pelayanan kesehatan).
  6. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi.
  7. Insentif fiskal pajak dan retribusi bagi pelaku usaha.
  8. Keringanan, pengurangan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi.
  9. Kerahasiaan data wajib pajak.
  10. Penyidikan terhadap pelanggaran di bidang perpajakan daerah dan retribusi.

1. Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Khusus untuk Tahun 2024 sampai dengan diberlakukannya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tarif PKB dan BBNKB berlaku ketentuan sebagai berikut : a. tarif PKB ditetapkan sebesar 1,7% (satu koma tujuh persen); dan b. tarif BBNKB ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen). 3. Seluruh penerimaan Pajak yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan belum dibagihasilkan, tetap dibagihasilkan berdasarkan Peraturan Daerah mengenai bagi hasil Pajak yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 4. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 79, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan Aparatur Sipil Negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 5. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 6. Peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 64) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9). 7. Peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 133), dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.