For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Bojonegoro

Also known as: Perda Kabupaten Bojonegoro 8/2013 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:18 November 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung di Kabupaten Bojonegoro
LocationPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Effective Date-
Publication Date18 November 2013
Place of EnactmentBojonegoro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 7 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Bojonegoro. Latar belakangnya adalah pesatnya pembangunan yang memerlukan pengaturan untuk mewujudkan bangunan gedung yang sesuai fungsi, aman, sehat, nyaman, mudah diakses, terawat, dan berwawasan lingkungan. Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki peran penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang baik secara administratif maupun teknis. Ketentuan substansial mencakup: 1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya (kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi bencana, lokasi, ketinggian, kepemilikan, letak menurut jalan). 2. Persyaratan Bangunan: Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, perizinan gangguan, perizinan bangunan, perizinan lingkungan) dan teknis (tata bangunan dan kehandalan bangunan). 3. Penyelenggaraan Bangunan: Mengatur kegiatan perencanaan, pembangunan, pengawasan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan. 4. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Membentuk tim ahli untuk memberikan pertimbangan teknis dalam penyelenggaraan bangunan. 5. Peran Serta Masyarakat: Memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan pendapat dan mengawasi penyelenggaraan bangunan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemilik bangunan, serta pembinaan oleh Pemerintah Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 7 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2008 beserta semua petunjuk pelaksanaannya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: a. izin mendirikan bangunan gedung yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku; dan b. bangunan gedung yang belum memperoleh izin mendirikan bangunan gedung setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun, sudah harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin mendirikan bangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan sertifikat layak fungsi bangunan, pencabutan sertifikat layak fungsi bangunan, dan/atau perintah pembongkaran bangunan. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan.