Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Bojonegoro. Latar belakangnya adalah pesatnya pembangunan yang memerlukan pengaturan untuk mewujudkan bangunan gedung yang sesuai fungsi, aman, sehat, nyaman, mudah diakses, terawat, dan berwawasan lingkungan. Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki peran penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang baik secara administratif maupun teknis.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya (kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi bencana, lokasi, ketinggian, kepemilikan, letak menurut jalan).
2. Persyaratan Bangunan: Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, perizinan gangguan, perizinan bangunan, perizinan lingkungan) dan teknis (tata bangunan dan kehandalan bangunan).
3. Penyelenggaraan Bangunan: Mengatur kegiatan perencanaan, pembangunan, pengawasan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan.
4. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Membentuk tim ahli untuk memberikan pertimbangan teknis dalam penyelenggaraan bangunan.
5. Peran Serta Masyarakat: Memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan pendapat dan mengawasi penyelenggaraan bangunan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemilik bangunan, serta pembinaan oleh Pemerintah Daerah.