For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Ijin Gangguan

Also known as: Perda Kota Palembang 18/2011 · Perda Kota Palembang No. 18 Tahun 2011 · Perda Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:10 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembinaan dan Retribusi Ijin Gangguan
LocationPemerintah Kota Palembang
Effective Date-
Publication Date10 Agustus 2011
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2006 Nomor 3 SERI C) beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur tentang pembinaan dan retribusi Izin Gangguan (HO). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan peninjauan dan pembaruan terhadap Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Tempat Usaha.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang perizinan, mewujudkan keteraturan, kebersihan, dan legalitas tempat kegiatan usaha. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan atau memperluas Izin Gangguan harus mendapat izin dari Walikota. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan tertulis dengan persyaratan administrasi dan teknis tertentu, termasuk fotokopi KTP, akta notaris (bagi badan hukum), Izin Penggunaan Bangunan (IPB), dokumen lingkungan hidup, peta lokasi, rekomendasi camat, dan lain-lain.

Peraturan ini juga mengatur tentang jangka waktu berlakunya izin, yang ditetapkan selama usaha masih berjalan dan tidak mengalami perubahan signifikan. Pemegang izin wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 3 tahun. Izin dapat dicabut jika diperoleh secara tidak sah, tidak melakukan kegiatan pokok sesuai izin, melanggar ketentuan izin, melakukan perluasan tanpa izin, memindahtangankan izin, tidak melakukan daftar ulang, atau memindahkan tempat usaha.

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi Izin Gangguan, yang dipungut atas pelayanan pemberian izin untuk tempat usaha. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Kota. Besaran retribusi ditetapkan berdasarkan jenis, lokasi, luas, koefisien, dan frekuensi, dengan formula yang berbeda untuk Izin Gangguan Ringan dan Izin Gangguan Berat.

Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap orang atau badan yang menyelenggarakan ijin gangguan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar.