Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan ini mengatur pedoman penyelenggaraan investasi daerah di Kabupaten Halmahera Selatan. Investasi daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomis, sosial, dan/atau manfaat lainnya, dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Investasi dapat dilakukan dalam bentuk investasi surat berharga (pembelian saham dan surat utang) dan investasi langsung (penyertaan modal dan pemberian pinjaman). Kepala daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan investasi, meliputi regulasi, operasional, dan supervisi, yang sebagian dapat dilimpahkan kepada pengelola investasi atau SKPD terkait. Pengelolaan investasi meliputi perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, divestasi, dan pengawasan. Investasi dapat dilaksanakan jika APBD surplus atau terdapat barang milik daerah yang tidak digunakan. Divestasi dilakukan jika investasi diperkirakan merugi, berdasarkan analisis penasihat investasi. Hasil divestasi merupakan penerimaan daerah.