For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Investasi Daerah Di Kabupaten Halmahera Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 3/2015 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:16 November 2015Publication Date:21 September 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penyelenggaraan Investasi Daerah Di Kabupaten Halmahera Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Effective Date16 November 2015
Publication Date21 September 2015
Place of EnactmentLabuha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2007 Nomor 4)

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan ini mengatur pedoman penyelenggaraan investasi daerah di Kabupaten Halmahera Selatan. Investasi daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomis, sosial, dan/atau manfaat lainnya, dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Investasi dapat dilakukan dalam bentuk investasi surat berharga (pembelian saham dan surat utang) dan investasi langsung (penyertaan modal dan pemberian pinjaman). Kepala daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan investasi, meliputi regulasi, operasional, dan supervisi, yang sebagian dapat dilimpahkan kepada pengelola investasi atau SKPD terkait. Pengelolaan investasi meliputi perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, divestasi, dan pengawasan. Investasi dapat dilaksanakan jika APBD surplus atau terdapat barang milik daerah yang tidak digunakan. Divestasi dilakukan jika investasi diperkirakan merugi, berdasarkan analisis penasihat investasi. Hasil divestasi merupakan penerimaan daerah.

1. Dalam rangka administrasi, investasi Pemerintah Daerah yang sudah dilaksanakan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati. 2. Investasi Pemerintah Daerah yang dilaksanakan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan lebih dahulu dicantumkan dalam APBD.

(-)