Peraturan Pemerintah ini menetapkan penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat. Kepesertaan JKP wajib bagi Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan usia dan hubungan kerja, serta telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial lainnya. Pengusaha wajib mendaftarkan Pekerja/Buruh dalam program JKP paling lambat 30 hari sejak mulai bekerja. Iuran program JKP sebesar 0,46% dari Upah sebulan, bersumber dari Pemerintah Pusat (0,22%) dan rekomposisi iuran JKK dan JKM. Manfaat JKP meliputi uang tunai (45% dari Upah untuk 3 bulan pertama, 25% untuk 3 bulan berikutnya), akses informasi pasar kerja (informasi lowongan kerja dan bimbingan jabatan), serta Pelatihan Kerja berbasis kompetensi. Hak atas manfaat JKP dapat diajukan paling banyak 3 kali selama masa usia kerja. Pengusaha yang tidak mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam JKP dan terjadi PHK wajib memenuhi hak Pekerja/Buruh berupa manfaat uang tunai dan Pelatihan Kerja, kecuali untuk usaha mikro. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penolakan pelayanan publik tertentu dapat dikenakan kepada Pengusaha yang melanggar ketentuan.