For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional

Also known as: Perka Batan 16/2014 · Perka Batan No. 16 Tahun 2014 · Perka Batan Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:30 Desember 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional. Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 392/KA/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional; 2. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 393/KA/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Elektromekanik; 3. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 394/KA/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Instrumentasi dan Elektromekanik.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 16 Tahun 2014 ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) melalui penataan kembali organisasi dan tata kerja. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penataan organisasi BATAN.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala BATAN Nomor 14 Tahun 2013, khususnya terkait dengan Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka. Perubahan meliputi tugas, fungsi, dan susunan organisasi pusat tersebut. Secara rinci, perubahan mencakup penyesuaian tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha, Bidang Teknologi Radioisotop, Bidang Teknologi Radiofarmaka, Bidang Pengelolaan Fasilitas Proses Radioisotop, Bidang Keselamatan dan Pengelolaan Limbah, Unit Jaminan Mutu, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai pembentukan Klinik Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai unit kerja nonstruktural untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan di setiap kawasan nuklir dan/atau kawasan kerja BATAN. Ketentuan lebih lanjut mengenai klinik ini akan diatur dengan Peraturan Kepala BATAN tersendiri.

(-)

(-)