on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Also known as: Permendesa PDTT 20/2021 · Permendesa PDTT No. 20 Tahun 2021 · Permendesa PDTT Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan Walidata pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang bertugas mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola data dari Produsen Data. Produsen Data adalah unit kerja eselon I yang menghasilkan data. Forum Satu Data dibentuk untuk koordinasi antara Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data.
Ruang lingkup data meliputi pembangunan desa dan perdesaan, percepatan pembangunan daerah tertinggal, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan sumber daya manusia, serta pengembangan dan informasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Peraturan ini juga mengatur perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data. Walidata bertanggung jawab untuk menyediakan akses data melalui Portal Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Terdapat pula ketentuan mengenai pembatasan akses data.
Peraturan ini juga mengatur partisipasi dan kerjasama dengan unit kerja lain, badan hukum publik, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan lembaga swasta. Pelaporan data dan informasi dilakukan secara berkala oleh Produsen Data kepada Walidata, dan oleh Walidata kepada Menteri.