For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua Dan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat Dan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 36/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 36 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 36 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2016Publication Date:22 November 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua Dan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat Dan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date07 Desember 2016
Publication Date22 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 76-III-2005 tanggal 27 April 2005 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara. 2. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur. 3. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur. 4. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan. 5. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. 6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat.

Peraturan Menteri ini membentuk Kantor Pertanahan di enam kabupaten baru, yaitu Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung, Kabupaten Kepulauan Sula di Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan. Pembentukan kantor pertanahan ini didasarkan pada peningkatan volume pelayanan pertanahan dan kesiapan sarana prasarana di daerah otonomi baru tersebut. Wilayah kerja masing-masing kantor pertanahan sesuai dengan wilayah kabupaten yang ditetapkan dalam undang-undang pembentukan kabupaten terkait. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kantor pertanahan mengikuti ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 61 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006. Operasional tugas dan fungsi kantor pertanahan dilaksanakan paling lambat enam bulan sejak peraturan ini berlaku, dan sebelum operasional penuh, tugas dilaksanakan oleh Pejabat Perwakilan. Dengan disahkannya peraturan ini, jumlah Kantor Pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjadi 458.

1. Operasional tugas dan fungsi Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Sebelum pelaksanaan operasional tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), operasional Kantor Pertanahan dilaksanakan oleh Pejabat Perwakilan.

(-)