For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerinah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2015

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 14/2014 · Perda Kabupaten Grobogan No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2014Publication Date:21 Oktober 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerinah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2015
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date27 Oktober 2014
Publication Date21 Oktober 2014
Place of EnactmentPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2015. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, memperkuat modal BUMD, dan menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan BUMD, meningkatkan sumber-sumber PAD, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada:

  1. PD. BPR BKK Purwodadi sebesar Rp. 2.000.000.000,- yang dipergunakan untuk pengembangan/ekspansi dalam penyaluran kredit kepada usaha mikro kecil dan menengah di wilayah Daerah.
  2. PT. Bank Jateng sebesar Rp. 2.086.000.000,- untuk dipergunakan sebagai pemenuhan rasio kecukupan modal dan peningkatan ekspansi kredit kepada sektor produktif dan UMKM.
  3. PD. BPR Bank Purwa Artha sebesar Rp. 3.000.000.000,- yang dipergunakan untuk pengembangan dalam penyaluran kredit kepada usaha mikro kecil dan menengah di wilayah Daerah.

Penyertaan modal daerah ini berasaskan akuntabilitas dan kepastian hukum.

(-)

(-)